INFORMASI MUTASI MASUK
KELAS VIII & IX SMP NEGERI 232 JAKARTA
SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2021/2022
A.
DAYA
TAMPUNG DAN FORMASI MUTASI MASUK:
No |
Kelas |
Jumlah Rombel. |
Daya Tampung |
Jumlah Siswa |
Formasi Mutasi Masuk |
1 |
VIII |
7 |
280 |
278 |
2 |
2 |
IX |
7 |
252 |
244 |
8 |
B.
KETENTUAN (PADA SAAT MENDAFTAR):
1.
Mengisi formulir pendaftaran
pada di link google form https://forms.gle/j11w4HjjfPifM3xt7
2.
Mengirim
berkas ke email smpn232jkt@gmail.com
SCAN PDF atau Foto HARUS
JELAS
-
rapor semester genap terakhir
-
Ijazah SD yang dilegalisir;
-
Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN)
C. WAKTU
-
Pendaftaran & Verifikasi Berkas ( Online ) :
12 dan 13 Juli 2021
-
seleksi ( Online ) :
14 Juli 2021
-
Pengumuman (
Online ) :
16 Juli 2021
-
Lapor Diri (
Online ) : 16 dan 17 Juli 2021
D.
KELENGKAPAN BERKAS (SETELAH DITERIMA):
1.
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan
masuk peserta didik ber materai Rp 10.000 ke sekolah yang dituju.
2.
Surat keterangan pindah dari sekolah asal, dan diketahui oleh Dinas Pendidikan/ Suku Dinas Pendidikan setempat.
3.
fotokopi raport yang telah dilegalisir sekolah dan menunjukkan rapor asli.
4.
fotokopi kartu NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). 5
5.
fotokopi Ijazah SD yang telah dilegalisir sekolah. 4
6.
fotokopi Sertifikat Akreditasi Sekolah yang didilegalisir.
7.
fotokopi Kartu Keluarga.
8.
Foto berwarna 3 x 4, dan 2 x 3 masing-masing 3 lembar (background merah).
9.
Fotokopi surat ijin operasional/penyelenggaraan sekolah bagi
peserta didik berasal dari SMP swasta;
10.
Surat Keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalankan sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib sekolah.
11.
Mengisi
biodata yang telah disiapkan sekolah.
12.
Jika peserta didik berasal dari luar negeri, maka :
A.
Menyerahkan fotokopi Ijazah atau dokumen lain yang membuktikan
bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang
sebelumnya atau surat keterangan penyetaraan Ijazah luar negeri dari direktur
jendral yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah sesuai dengan kewenangan
B.
Surat pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan asal ;
C.
Surat
rekomendasi izin belajar dari direktur jendral yang membidangi pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kewenangan
D.
Surat
rekomendasi penyaluran peserta didik luar negeri dari Direktur Jendral yang
membidangi pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
sesuai dengan kewenangan atau hasil lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan sekolah yang di tuju
E.
KETENTUAN PELAKSANAAN TES:
1.
Peserta tes wajib memakai seragam sekolah asal ketika tes berlangsung;
2.
Dilarang menggunakan HP, kalkulator dan sejenisnya saat test;
3.
Mata
pelajaran yang akan diujikan:
Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA dan IPS
4.
Mutasi masuk SMP Negeri 99 Jakarta tidak dipungut biaya
(GRATIS );
5.
Informasi tambahan yang belum dijelaskan terkait pelaksanaan tes akan diinformasikan
ke nomer HP yang di ketik saat
pendaftaran
6.
F.
KRITERIA KELULUSAN:
1.
Syarat diterima di SMP Negeri 232 Jakarta,
hasil seleksi minimal
nilai 78,00 (tujuh puluh
delapan koma nol-nol)
2.
Apabila peserta
yang memperoleh nilai tes di atas batas minimal lebih dari
formasi mutasi masuk, maka dirangking berdasarkan nilai yang tertinggi.
3.
Kriteria hasil seleksi ditentukan oleh:
-
Hasil tes : 60%
-
Rata-rata rapor semester genap terakhir : 40%
Jakarta, 9 Juli 2021
Kepala Sekolah
Enny Mulyani, M.Pd
NIP. 196602031998022001
0 komentar:
Posting Komentar