Sosialisasi dan Panduan KJP Plus dan KJMU Tahun 2023
file dapat diunduh di bawah ini
Jl. Gading Raya No. 16 RT.001 RW.014 Pisangan Timur Jakarta Timur 13230
Keluarga Besar SMP Negeri 232 Jakarta.
Prestasi Peserta didik SMP Negeri 232 Jakarta.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Sosialisasi dan Panduan KJP Plus dan KJMU Tahun 2023
file dapat diunduh di bawah ini
Assalamu'alaikum Bpk/ibu Wali Murid Kelas IX berkaitan dengan Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 232 Jakarta Nomor : 207 Tahun 2022
Hari ini, Rabu tanggal 15 Juni 2022 pihak sekolah mengumumkan DAFTAR NAMA PESERTA DIDIK YANG DINYATAKAN LULUS. Untuk itu kami segenap keluarga besar SMP Negeri 232 Jakarta mengucapkan SELAMAT kepada kalian semua yang dinyatakan LULUS, semoga dengan kelulusan ini serta hasil yang diperoleh bisa menjadi pemicu dan memotivasi kalian para peserta didik untuk lebih baik lagi dijenjang pendidikan berikutnya.
Peserta didik tidak diperbolehkan datang ke sekolah cukup dari rumah saja.
Larangan bagi siswa kelas IX :
1. Tidak diperbolehkan berkerumun di sekolah/di jalan/di tempat umum dengan teman- teman
sekelas/ satu sekolah/dengan sekolah lain.
2. Tidak diperbolehkan coret moret baju seragam sekolah/ fasilitas umum
3. Tidak diperbolehkan tawuran untuk merayakan kelulusan.
Apabila peserta didik melanggar larangan tsb maka hak kelulusannya akan dibatalkan.
Demikian info ini kami sampaikan. Atas kerja sama ayah/ bunda, kami ucapkan terima kasih.
Assalamu'alaikum bpk ibu wali kelas 9 berkaitan dengan pengumuman kelulusan ( sesuai SE/19/2021)
Hari ini, Jum'at tanggal 04 Juni 2021 pihak sekolah mengumumkan DAFTAR NAMA PESERTA DIDIK YANG DINYATAKAN LULUS. Untuk itu kami segenap keluarga besar SMPN 232 Jakarta mengucapkan SELAMAT kepada kalian semua yang dinyatakan LULUS, semoga dengan kelulusan ini serta hasil yang diperoleh bisa menjadi pemicu dan memotivasi kalian para siswa untuk lebih baik lagi dijenjang pendidikan berikutnya.
Siswa tidak diperbolehkan datang ke sekolah cukup dari rumah saja.
Larangan bagi siswa kelas 9 :
1. Tidak diperbolehkan berkerumun di sekolah/di jalan/di tempat umum dengan teman- teman
sekelas/ satu sekolah/dengan sekolah lain.
2. Tidak diperbolehkan coret moret baju seragam sekolah/ fasilitas umum
3. Tidak diperbolehkan tawuran untuk merayakan kelulusan.
Apabila siswa melanggar larangan tsb maka hak kelulusannya akan dibatalkan.
Demikian info ini kami sampaikan. Atas kerja sama ayah/ bunda, kami ucapkan terima kasih.