INFORMASI PENDATAAN
KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS TAHAP 1 TAHUN 2025
SMP NEGERI 232 JAKARTA
Sehubungan dengan dibukanya pendataan calon penerima Bantuan Sosial Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus,maka dengan ini kami informasikan sebagai berikut :
- INFO KJP PLUS
Pendaftaran calon penerima KJP Plus ke sekolah dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 22 Januari 2025.
Mekanisme pendaftaran sebagai berikut :
- Orang tua mengecek NIK anaknya di website : https://siladu.jakarta.go.id/ bagi yang berstatus ditetapkan sebagai kategori “Masuk Penetapan” dipersilahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus.
- Bagi yang tidak tercantum di DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran DTKS, atau bisa di baca di informasi lebih lanjut dalam website. https://siladu.jakarta.go.id/
- Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu :
- Formulir Kelengkapan Data siswa, Wali dan kontak darurat
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan Fotocopy NISN jadi satu lembar
- Hasil Cek NIK pada web siladu.jakarta.go.id di Screenshot dan di cetak.
Catatan : Ukuran KERTAS A4
- Blanko Dokumen dapat di download pada link berikut :
Dokumen yang telah di isi, di scan/foto dengan jelas dapat di kirim melalui google form sesuai tingkatan kelas, paling lambat hari Rabu, 22 Januari 2025. Dokumen Fisik Asli di serahkan ke sekolah bagian Tata Usaha.
Pengiriman dokumen pendaftaran KJP Plus melalui google form sebagai berikut :
Kepada Orang tua/wali murid untuk segera melengkapi dokumen pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap 1 2025, mengingat waktu yang telah di tetapkan kepada sekolah untuk dilakukan penginputan kedalam sistem kjp. Keterlambatan pengiriman berkas tidak dapat di proses dan tidak menjadi tanggung jawab sekolah.
Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan
- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Larangan penerima KJP.
Info lebih lanjut dapat menghubungi :
* Operator KJP (Bpk. Ahmad Furkon) 083876837247
0 komentar:
Posting Komentar